User Tools

Site Tools


peraturan:kep:237pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 237/PJ./2002

                              TENTANG

    TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN 
          NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan cukup waktu bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menyiapkan sarana dan 
menghindarkan kesulitan yang mungkin timbul sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, 
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh 
Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat 
Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak, Dan Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan Dan Pemberian Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.03/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, 
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang saat Jangka Waktu Pendaftaran 
    dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, 
    serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH 
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA 
REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Kode dan Nomor 
    Seri Faktur Pajak Lama sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat 
    Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.

(2) Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha 
    Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan 
    kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru.

(3) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama 
    dimulai dengan nomor 0000001.

(4) Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak yang baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib 
    melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor Pelayanan 
    Pajak yang baru paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya 
    Nomor Seri Faktur Pajak yang lama.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak lama 
    serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama, masih dapat menggunakannya sampai dengan Masa 
    Pajak Desember 2002.

(2) Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau 
    koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat 
    dikreditkan oleh penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis 
    jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 kepada Kantor Pelayanan Pajak 
    yang baru dengan cara melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan tersebut, paling 
    lambat tanggal 1 Juni 2002.

(4) Faktur Pajak yang masih tersisa pada akhir Masa Pajak Desember 2002 harus dimusnahkan dengan 
    membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
    dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru paling lambat tanggal 6 Januari 2003.


                        Pasal 3

Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
Pertambahan Nilai harus dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang baru sejak ditetapkan dalam Surat 
Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/237pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1