User Tools

Site Tools


peraturan:kep:235pj.1999
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 235/PJ./1999

                              TENTANG

             PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998 
      TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN 
      PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, 
                     DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566)
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, 
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN 
PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI 


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 Tanggal 
28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut :

1.  Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya menjadi 
    berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 11

    (1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diterapkan 
        atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam ayat 2) berupa :
        a.  honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk 
            apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai 
            imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya 
            hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, 
            termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;
        b.  penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel 
            marketing;
        c.  honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan 
            pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang 
            sama;
        d.  jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan 
            pegawai;
        e.  penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
            Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.

    (2) Khusus untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi 
        dengan PTKP."


2.  Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi 
    IV angka 6 menjadi sebagai berikut :

    "6. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima sehubungan 
        dengan kegiatan multilevel marketing :

        Santi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak dan memperoleh 
        penghasilan pada bulan Maret 1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing dari 
        produk yang dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00. Suami Santi bekerja 
        pada PT. Giat Makmur.
        Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 adalah sebagai berikut :
        Penghasilan bruto bulan Maret 1999          Rp. 1.000.000,00
        PTKP (bulan Maret 1999)
        Untuk wajib pajak (karena suami bekerja)        Rp.    240.000,00
                                    --------------------
        Penghasilan Kena Pajak                  Rp.     760.000,00

        PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/235pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1