User Tools

Site Tools


peraturan:kep:232pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 232/PJ./2002

                              TENTANG

                   SISTEM PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa kegiatan pemeriksaan pajak merupakan salah satu alat pengawasan dalam rangka menguji 
    kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
b.  bahwa untuk dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparat pemeriksa pajak, perlu adanya 
    sebuah sistem yang dapat mengawasi kegiatan pemeriksaan pajak secara sistematis;
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
    Sistem Pengawasan Kinerja Pemeriksaan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126), Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Tata 
    Cara Pemeriksaan Pajak;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-743/PJ/2001 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Kantor;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 722/PJ./2001 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Lapangan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2002 Tahun 2002 tentang Bentuk, Jenis, dan Kode 
    Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar yang Digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Sistem Pengawasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini adalah sistem pengawasan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak dengan menggunakan 
peralatan teknologi informasi yang terintegrasi.


                        Pasal 2

(1) Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Unit Pelaksana 
    Pemeriksa Pajak memonitor setiap tahapan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa 
    Pajak melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak;

(2) Tahapan kegiatan pemeriksaan yang dimonitor oleh Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    ini.


                        Pasal 3

Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak melakukan evaluasi kegiatan pemeriksaan hasil monitoring yang 
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 setiap akhir minggu.


                        Pasal 4

Setiap penyimpangan pelaksanaan tahapan kegiatan pemeriksaan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi terkait 
atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dengan melakukan pembinaan terhadap pemeriksa pajak.


                        Pasal 5

Kepala Seksi terkait atau Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak bertanggung jawab atas pelaksanaan 
kegiatan pemeriksaan dan pembinaan pemeriksa pajak kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 6

Pemeriksa Pajak wajib merekam setiap tahapan kegiatan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal 7

(1) Ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku.
(2) Ketentuan yang diperlukan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/232pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1