User Tools

Site Tools


peraturan:kep:22pj.bt51986
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 22/PJ.BT5/1986

                              TENTANG

            PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK 
        ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang melalui pos (kiriman pos 
    pabean), maka perlu ditetapkan bentuk jenis dan warna formulir surat setoran pajak sebagai 
    pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983;
b.  bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, 
    jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian surat setoran 
    tersebut.

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan RI no. 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam 
    Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
2.  Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur 
    Utama Perum Pos dan Giro.

              KEP-046/BC/1986
            -------------------------
    Nomor   :     KEP-18/PJ/1986    tanggal 5 April 1986
            -------------------------
            1322/DIRUTPOS/1986

    tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, PPN, PPn Barang Mewah serta 
    PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR 
SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA 
PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor 
urut 1 dalam lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak atas Impor 
Barang (Khusus Giro Pos).


                        Pasal 2

Cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku 
Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 dalam 
lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Formulir serta Buku Penuntun dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak 
tanggal 1 Mei 1986.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/22pj.bt51986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1