peraturan:kep:22pj.bt51986
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 22/PJ.BT5/1986 TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang melalui pos (kiriman pos pabean), maka perlu ditetapkan bentuk jenis dan warna formulir surat setoran pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983; b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian surat setoran tersebut. Mengingat : 1. Keputusan Menteri Keuangan RI no. 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai; 2. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro. KEP-046/BC/1986 ------------------------- Nomor : KEP-18/PJ/1986 tanggal 5 April 1986 ------------------------- 1322/DIRUTPOS/1986 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, PPN, PPn Barang Mewah serta PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA. Pasal 1 Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 dalam lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak atas Impor Barang (Khusus Giro Pos). Pasal 2 Cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Formulir serta Buku Penuntun dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Mei 1986. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 April 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/22pj.bt51986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1