DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : **94/KMK.01/1994** tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor **9 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994**, dan Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1994**, serta untuk lebih meningkatkan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, dipandang perlu menetapkan kembali pelimpahan wewenang sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993;
b.
bahwa oleh karena itu pelimpahan wewenang tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **9 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.
Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1991** (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Nomor 3567);
3.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Negara Nomor 3568);
4.
Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1994** (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5.
Undang-undang Nomor **13 TAHUN 1985** tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
7.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **94/KMK.01/1994** tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **9 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1991** dan Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor **12 TAHUN 1994**, Undang-undang Nomor **13 TAHUN 1985** tentang Bea Meterai, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa tersebut pada kolom 2 lampiran I sampai dengan Lampiran IX keputusan ini dilimpahkan kepada para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor **94/KMK.01/1994** tanggal 29 Maret 1994 tersebut pada kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran IX keputusan ini.
Pasal 2
Dalam hal pejabat tersebut pada kolom 4 lampiran I sampai dengan Lampiran IX keputusan ini berhalangan, wewenang tersebut dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat sementara yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 29 Maret 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal pajak kepada para pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162