User Tools

Site Tools


peraturan:kep:227pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 227/PJ./2002

                              TENTANG

         TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 
                 DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
    
a.  bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan 
    Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau 
    Bangunan, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemotongan 
    dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 
    Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/
    Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
4.  Keputusan Menteri Keuangan 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEBAYARAN, SERTA 
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN;


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang 
dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan 
dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya 
keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan 
dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, 
kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah 
kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;


                        Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang 
menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.


                        Pasal 4

Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui:
(1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam 
    negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar 
    negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan 
    Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).


                        Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), 
    pihak penyewa wajib:
    a.  Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, 
        tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
    b.  Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling 
        lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau 
        terutangnya sewa;
    c.  Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor 
        Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan 
        pembayaran atau terutangnya sewa;

(2) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    ayat (2), pihak yang menyewakan wajib:
    a.  Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling 
        lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau 
        terutangnya sewa;
    b.  Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor 
        pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan 
        pembayaran atau terutangnya sewa;


                        Pasal 6

(1) Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya 
    yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya 
    lainnya.

(2) Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan atau bangunan 
    tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulam Mei 2002 dan pelaksanaannya
    dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
    badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari 
    jumlah bruto nilai persewaan;

(2) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya 
    setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari 
    persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto 
    nilai persewaan;

(3) Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, 
    maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan 
    atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;


                        Pasal 8

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tanggal 14 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/227pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1