User Tools

Site Tools


peraturan:kep:225pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 225/PJ./2001

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 
         TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA 
                       BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di 
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi 
Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi 
    Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT 
PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertenu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena 
Pajak Tertentu diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"h. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan 
    usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah, 
    penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak
    Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut
    lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan 
    usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, 
    huruf d, huruf e, dan huruf f."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/225pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1