User Tools

Site Tools


peraturan:kep:222pj.1997
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 222/PJ./1997

                              TENTANG

        PENUNDAAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEP-155/PJ./1997 
           TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 
    TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) 
   DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN 
           SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN 
                     SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan :

pendapat para peserta Pertemuan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Akuntan Publik, Konsultan Pajak 
dan P5 pada tanggal 5 Desember 1997, yang menganggap bahwa SPT Masa PPN berdasarkan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./1997 perlu untuk disempurnakan dan disederhanakan lebih lanjut;

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat wajib pajak untuk memahami 
    dan mempersiapkan SPT Masa PPN yang baru, maka dipandang perlu untuk menunda pemberlakuan 
    SPT dimaksud batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
b.  bahwa untuk tujuan penundaan tersebut perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun !983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Direktorat Jenderal Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-155/PJ./1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PEDAGANG 
ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN 
YANG HARUS DILAMPIRKAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, 
KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ./1997 
ditunda masa berlakunya sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.


                        Pasal 2

Dengan penundaan tersebut dalam Pasal 1, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ./1995 dinyatakan tetap berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/222pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1