User Tools

Site Tools


peraturan:kep:220pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 220/PJ./2003

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ./2000 TENTANG 
   PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan 
cuti bersama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang 
Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara 
    Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian 
    Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-543/PJ./2000 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH 
TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal 
Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur diubah dan dijadikan ayat (1) dan 
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka 
        penyampaian laporan pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 
        jatuh tempo.
    (2) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari atau hari-hari cuti 
        bersama yang ditetapkan pemerintah."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/220pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1