User Tools

Site Tools


peraturan:kep:21pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 21/PJ./1996

                              TENTANG

       PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 
           TENTANG SISTEM, BENTUK, DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN 
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional 
    hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
b.  Bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Penghasilan dengan 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, serta peraturan pelaksanaannya;
c.  Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem, 
    bentuk, dan jenis Laporan Bidang Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL 
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


                        Pasal I

Mengubah lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, 
Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menyangkut seluruh 
bentuk Laporan Operasional Bidang Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/21pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1