User Tools

Site Tools


peraturan:kep:218pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 218/PJ./2002

                              TENTANG

                      PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-586/PJ./2001 
          TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR 
        DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN 
              ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang 
    Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu mengubah 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4061);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261; Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 
    4063) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4176);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang 
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan 
    Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-586/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN 
BERMOTOR DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan
Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, diubah 
sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 10

    (1) Dalam hal:
        a.  impor kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau
        b.  penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan 
            sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau 
            setelah 1 Mei 2002; atau
        c.  seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum 
            tanggal 1 Mei 2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 
            2002, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan 
            tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.

    (2) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 
        dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 maka Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan 
        memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada saat 
        pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut."


2.  Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-586/PJ./2001 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan 
    Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/218pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1