User Tools

Site Tools


peraturan:kep:217pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 217/PJ./2001

                              TENTANG

        TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 
 ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA
      ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank 
Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto 
Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 131 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas 
    Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS 
(SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO 
SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA 
TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.


                        Pasal 1

(1) Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau 
    diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dikenakan 
    pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

(2) Perlakuan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas    Bunga Deposito 
    dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.


                        Pasal 2

(1) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan atau 
    Sertifikat Bank Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto 
    Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana Lampiran I Keputusan ini dengan dilampiri :
    a.  Foto copy Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dan Pensiun;
    (1) Foto copy Laporan Keuangan 3 (tiga) bulanan terakhir, termasuk daftar perincian dana dan 
        sumber pendapatannya;
    (2) Foto copy sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia tersebut 
        pada ayat (1) di atas.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/pengujian atas semua data/informasi yang diberikan Wajib 
    Pajak telah memenuhi syarat untuk diberikan SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, maka SKB dimaksud harus diberikan dalam 
    jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima 
    secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dikabulkan, maka jawaban kepada Wajib Pajak atas 
    penolakan permohonan SKB dimaksud harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 
    (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dengan mencantumkan 
    alasan penolakan.


                        Pasal 4

SKB Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI berlaku selama 3 (tiga) bulan 
sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diajukan kembali.


                        Pasal 5

(1) Bentuk formulir SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat 
    Bank Indonesia menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

(2) SKB dimaksud diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu :
    a.  Lembar ke-1 : Wajib Pajak;
    b.  Lembar ke-2 : Bank/pemotong pajak;
    c.  Lembar ke-3 : Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
    d.  Lembar ke-4 : Arsip Kantor Pelayanan Pajak

(3) SKB lembar ke-2 wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh bank/pemotong pajak 
    yang bersangkutan.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/217pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1