User Tools

Site Tools


peraturan:kep:215pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 215/PJ/2003

                              TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002 
    TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE 
            DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan 
Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank 
Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 
Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP - 383/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line 
dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank 
    Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan 
    Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;
7.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi 
    Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran 
    Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Setoran Pemberitahuan Dalam 
    Bentuk Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-19/PJ/2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 383/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI 
SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran 
Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk 
Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003 diubah 
yaitu dengan mengubah ayat (2) dan menambah 1 (satu) ayat baru yang dijadikan ayat (4) sehingga 
keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line 
        terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.

    (2) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran setoran pajak melalui unit pelayanan Bank 
        Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan 
        administrasi penerimaan pajak secara on-line wajib melakukan setoran pajak secara on-line 
        terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.

    (3) Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan tata cara 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

    (4) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank 
        Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi 
        penerimaan pajak secara on-line namun masih berhak menerima pembayaran pajak, dapat 
        melakukan pembayaran pada unit tersebut tidak secara on-line sampai dengan tanggal 
        31 Desember 2003."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/215pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1