User Tools

Site Tools


peraturan:kep:215pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 215/PJ./2001

                              TENTANG

                TATA CARA PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang 
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan 
    Pengolahan Surat Pemberitahuan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang 
    Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, 
    termasuk Surat Pemberitahuan Pembetulan seluruh jenis pajak;
2.  Media elektronik adalah sarana penyimpan data yang digunakan untuk memindahkan data dari satu 
    komputer ke komputer lain secara elektronik, antara lain berupa floppy disk (disket) atau cartridge;


                        Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap apabila :
    a.  Nama atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;
    b.  Elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
    c.  Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak;
    d.  Surat Pemberitahuan ditandatangani kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat 
        Kuasa Khusus, atau Surat Pemberitahuan untuk Wajib Pajak orang pribadi ditandatangani 
        oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang 
        berwenang;
    e.  Surat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau 
        Surat Keputusan Persetujuan penundaan/angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29; atau
    f.  Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan, 
        termasuk media elektronik.

(2) Surat Pemberitahuan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara 
    langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi.

(3) Surat Pemberitahuan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara 
    tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir :
    a.  ditolak dan dikirimkan kembali kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi, apabila termasuk dalam 
        kategori ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c;
    b.  diterima sementara dan diberitahukan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi, apabila 
        termasuk dalam kategori ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f.

(4) Surat Pemberitahuan tidak lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    huruf b, dikembalikan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melengkapinya sampai dengan 
    jangka waktu yang ditentukan, dan Surat Pemberitahuan dianggap tidak atau belum disampaikan.

(5) Tanda terima Surat Pemberitahuan diberikan kepada Wajib Pajak apabila Surat Pemberitahuan 
    lengkap disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.

(6) Dalam hal Surat Pemberitahuan lengkap disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos 
    secara tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, 
    maka tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda terima dan tanggal diterimanya 
    Surat Pemberitahuan tersebut.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
Pertambahan Nilai dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ./2000 tentang Tata Cara 
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-455/PJ./2000, dinyatakan tetap berlaku sepanjang 
tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhadap penerimaan Surat Pemberitahuan Masa mulai 
Masa Pajak Januari 2001 dan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 
2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/215pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1