User Tools

Site Tools


peraturan:kep:20pj.1996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 20/PJ./1996

                              TENTANG

              PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ./1995 
    TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS 
           BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK SELAIN BARANG MODAL 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong perusahaan menggunakan hasil produksi dalam negeri untuk diolah menjadi barang 
ekspor, dipandang perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pembayaran 
pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai oleh BAPEKSTA Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 
    Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan  Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor
    3581);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan
    Berikat (KB);
5.      Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara;
6.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.03/1994 tentang Tata Cara 
    Pembayaran Pengembalian BM/BMT, Pajak Ekspor/PET, dan PPN atau PPn BM oleh BAPEKSTA
    Keuangan;
7.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana
    Pabean mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.01/1996;
8.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 91/KMK.01/1996;
9.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-07/PJ./1995 tentang Pembayaran Pendahuluan Pajak
    Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Pembelian Barang 
    Kena Pajak, selain Barang Modal dalam rangka ekspor.

                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-07/PJ./1995 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU 
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK, SELAIN 
BARANG MODAL DALAM RANGKA EKSPOR.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ./1995, sebagai berikut :

1.  Mengubah Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    (1) PPN yang telah dibayar oleh :
        a.  Produsen eksportir atas impor dan/atau pembelian Barang Kena Pajak (BKP) selain 
            barang modal, yang digunakan untuk pembuatan BKP yang telah diekspor;
        b.  Produsen atas impor dan/atau pembelian BKP selain barang modal yang digunakan 
            untuk pembuatan BKP yang telah diserahkan ke Kawasan Berikat dan/atau EPTE;
        dapat dimintakan pembayaran pendahuluan.

    (3) Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan oleh produsen
        eksportir atau eksportir yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan/atau produsen yang telah 
        dikukuhkan sebagai PKP untuk penyerahan barang ke Kawasan Berikat dan/atau EPTE."


2.  Mengubah Pasal 2 sehingga berbunyi sebagai berikut :

                                 "Pasal 2

    Permohonan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan dengan menggunakan form P sebagaimana contoh 
    dalam Lampiran I dan dilampiri dengan :
    1.  a.  Bukti ekspor berupa :
            1)  asli Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E);
            2)  copy PEB yang telah difiat muat oleh pejabat DJBC;
            3)  copy B/L.
        b.  Asli Faktur Pajak dan/atau asli lembar ke-1 SSP PPN yang telah ditandasahkan oleh 
            Bank Devisa dan copy PIUD;
        c.  Daftar keterkaitan antara BKP yang telah diekspor dengan impor dan/atau pembelian 
            BKP, selain barang modal, yang digunakan untuk pembuatan BKP yang telah diekspor 
            tersebut dengan menggunakan form P1A sebagaimana contoh pada lampiran Surat 
            Keputusan ini;
        d.  Daftar Komposisi Biaya Produksi terhadap Nilai Ekspor, dengan menggunakan form-
            P2A sebagaimana contoh pada lampiran Surat Keputusan ini.

    2.  a.  Bukti penyerahan BKP ke Kawasan Berikat dan/atau EPTE
            1)  Copy form KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah ditanda tangani oleh pejabat 
                hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
            2)  Copy kontrak penjualan ke KB/EPTE.
        b.  Asli Faktur Pajak dan/atau asli lembar ke-1 SSP PPN Impor yang telah ditandasahkan 
            oleh Bank Devisa dan copy PIUD;
        c.  Daftar keterkaitan antara BKP yang telah diserahkan ke Kawasan Berikat dan/atau 
            EPTE dengan impor dan/atau pembelian BKP selain barang modal yang digunakan 
            untuk pembuatan BKP yang diserahkan ke Kawasan Berikat dan/atau EPTE dengan 
            menggunakan form P1A sebagaimana contoh lampiran Surat Keputusan ini;
        d.  Daftar komposisi Biaya Produksi terhadap Nilai Ekspor, dengan menggunakan form-
            P2A sebagaimana contoh pada lampiran Surat Keputusan ini.


3.  Mengubah Pasal 4 ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :

                                   "Pasal 4

    (4) Nilai Ekspor sebagai dasar penghitungan pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah Nilai Ekspor sebagaimana tercantum dalam LPS-E dan atau nilai penyerahan yang 
        tercantum dalam Faktur Pajak."


                            Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/20pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1