peraturan:kep:208pj.1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 208/PJ./1998 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ./1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas- tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ./1998. Pasal I Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut : Kolom 1 Nomor Urut : 27 Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak : Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya. Kolom 3 Dasar Hukum : Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Kolom 4 Dilimpahkan kepada : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kolom 5 Keterangan : --- Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Oktober 1998 DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/208pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1