User Tools

Site Tools


peraturan:kep:208pj.1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 208/PJ./1998

                              TENTANG

      PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 
   TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN 
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ./1998

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang 
    penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) 
    dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para 
    Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ./1998.


                        Pasal I

Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut :
Kolom 1 Nomor Urut      :   27
Kolom 2 Wewenang Direktur 
Jenderal Pajak          :   Menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode 
                    Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan 
                    seterusnya.
Kolom 3 Dasar Hukum     :   Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
                    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
                    Tahun 1994.
Kolom 4 Dilimpahkan kepada  :   Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kolom 5 Keterangan      :   ---


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 1998
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/208pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1