KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-206/PJ/2021
TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 2020** tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengakibatkan adanya perubahan kewenangan Direktur Jenderal Pajak;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 telah mengakibatkan adanya perubahan struktur organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
d.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 telah mengakibatkan adanya perubahan struktur organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
e.
bahwa pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga perlu diganti;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.
Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601);
8.
Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
9.
Undang-Undang Nomor **9 TAHUN 2017** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 2017** tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
10.
Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 2020** tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Tugas dan/atau Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1347);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA
:
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja.
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020** tentang Cipta Kerja.
4.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994**.
5.
Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPSP adalah Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000**.
6.
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor **14 TAHUN 2002** tentang Pengadilan Pajak.
7.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak.
8.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor **9 TAHUN 2017** tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor **1 TAHUN 2017** tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
9.
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor **10 TAHUN 2020** tentang Bea Meterai.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
11.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
12.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
13.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang’ selanjutnya disingkat KP2KP merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal: Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
KEDUA
:
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak pada kolom 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, untuk melaksanakan:
1.
Undang-Undang KUP;
2.
Undang-Undang PPh;
3.
Undang-Undang PPN;
4.
Undang-Undang PBB;
5.
Undang-Undang PPSP;
6.
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
7.
Undang-Undang Pengampunan Pajak;
8.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan;
9.
Undang-Undang Bea Meterai,
dilimpahkan kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA
:
Dalam hal para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berhalangan sementara atau tetap, pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) atau Pejabat Pelaksana Tetap (Plt.) yang ditunjuk kecuali kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
KEEMPAT
:
Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, petunjuk pelaksanaan, dan/atau petunjuk teknis yang di dalamnya terdapat pemberian kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaksanaan tugas yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku.
KELIMA
:
Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PMK 184/PMK.01/2020 belum dapat dilaksanakan secara efektif, pelimpahan kewenangan berdasarkan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
KEENAM
:
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |
|