User Tools

Site Tools


peraturan:kep:205pj.1999
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 205/PJ./1999

                              TENTANG

     PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 
   TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
             DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
              KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, 
    dan VI Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan 
    surat keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah kepada Para Kepala Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak dan 
    melimpahkan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada 
    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa perlu dilakukan ralat atas batas wewenang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang 
    tidak benar menyangkut PPN dan PPn. BM;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para 
    Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
     Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran V No. Urut 1, 3, 5, dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 
tanggal 27 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 sebagai berikut :

Lampiran V :

Meniadakan batas maksimum arestasi pada nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6 dan 
pengecualian pada nomor urut 6 serta meralat nomor urut 6 butir 3 huruf c.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1999.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/205pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1