KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-19/PJ/2016
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **KEP-289/PJ/2014** TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA
PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2015**;
b.
bahwa dalam rangka mempersingkat waktu pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan meningkatkan akurasi data perekaman SPT;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-289/PJ/2014** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **84/PMK.01/2007** tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **171/PMK.01/2012**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **133/PMK.01/2011** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **172/PMK.01/2012**;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2014** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2015**;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2015**;
9.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-289/PJ/2014** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-194/PJ/2015**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-289/PJ/2014** TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
DIKTUM I
:
Mengubah Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-289/PJ/2014** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-194/PJ/2015**, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM II
:
Mengubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-289/PJ/2014** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-194/PJ/2015**, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM III
:
Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-289/PJ/2014** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Uji Caba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-194/PJ/2015**, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
DIKTUM IV
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
@timtkb/liendza, 10/03/2016