User Tools

Site Tools


peraturan:kep:194pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 194/PJ./2003

                              TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 
                      TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatur dalam pelaksanaan administrasi SSPCP 
    (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) berkaitan dengan pengenaan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) perlu 
    dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam Surat Setoran Pajak (SSP);
c.  bahwa untuk kepentingan administrasi perlu dilakukan pengawasan terhadap penyetoran hasil 
    penjualan Benda Meterai oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, 
    perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan 
    Penjualan Benda Meterai;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan 
    Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena 
    Cukai Buatan Dalam Negeri;
7.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan 
    Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang 
    Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
8.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima 
    Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa 
    Titipan dan Kiriman Pos sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor KEP-83/BC/2002;
10  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003 diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3

    (1) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui 
        Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak 
        menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan 
        dan atau PPN Bendaharawan.

    (2) SSP Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) 
        yang peruntukannya sebagai berikut:
        Lembar ke-1 :   Untuk Arsip Wajib Pajak
        Lembar ke-2 :   Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan 
                    dan Kas Negara
        Lembar ke-3 :   Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP
        Lembar ke-4 :   Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
        Lembar ke-5 :   Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan 
                    perundangan perpajakan yang berlaku

    (3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana terlampir dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."


2.  Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (2a), ayat (4) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga 
    keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    (1) SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima 
        Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak 
        (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    (2) SSP Khusus dicetak:
        a.  pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, 
            yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
        b.  terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP 
            Standar untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan 
            (DNP).

    (2a)    SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar 
        sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh 
        pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.

    (3) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
        a.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
        b.  Nama Wajib Pajak;
        c.  Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
        d.  Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
        e.  Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
        f.  Nomor Ketetapan (untuk pembayaran : STP, SKPKB, atau SKPKBT);
        g.  Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
        h.  Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) 
            atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

    (4) SSP Khusus digunakan untuk pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang telah memiliki 
        NPWP, kecuali:
        a.  Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (kode MAP/Jenis Pajak 
            0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara 
            dan pelabuhan laut;
        b.  Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0117, 
            semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
        c.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka 
            restrukturisasi perusahaan (kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 104);
        d.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak 
            Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (kode MAP/Jenis Pajak 
            0131, Kode Jenis Setoran 101 dan 104);
        e.  PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana 
            pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai.

    (5) Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak 
        dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur 
        Jenderal Pajak.

    (6) Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring 
        Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani 
        pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus."


3.  Ketentuan Pasal 4A ditambah dua ayat yang dijadikan ayat (4) dan ayat (7) sehingga keseluruhan 
    Pasal 4A menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4A

    (1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.

    (2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang 
        peruntukannya sebagai berikut:
        Lembar ke-1a            :   untuk KPBC melalui Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-1b            :   untuk Penyetor/Wajib Pajak;
        Lembar ke-2a            :   untuk KPBC melalui KPKN;
        Lembar ke-2b dan ke-2c      :   untuk KPP melalui KPKN;
        Lembar ke-3a dan ke-3b      :   untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC;
        Lembar ke-4         :   untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau 
                            PT Pos Indonesia

    (3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a.

    (4) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        (PPnBM) impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a.

    (5) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b.

    (6) SSPCP yang diterima KPP dari KPKN, lembar ke-2b digunakan untuk administrasi penerimaan 
        Pajak Penghasilan, lembar ke-2c digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    (7) Apabila dalam SSCP terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 
        impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kantor 
        Pelayanan Pajak membuat foto kopi SSPCP lembar ke-2c."


4.  Lampiran mengenai Tabel MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Nomor 19 diubah dan 
    ditambah satu tabel yang dijadikan Tabel Nomor 19a sehingga tabel 19 dan tabel 19a menjadi sebagai
    berikut:

    19. MAP/Kode Jenis Pajak 0171 untuk Bea Meterai selain penjualan Benda Meterai
        _____________________________________________________________________________

          KODE
          JENIS     JENIS SETORAN               KETERANGAN
        SETORAN
        _____________________________________________________________________________

        100     Bea Meterai         untuk pembayaran penggunaan Bea 
                                Meterai.
        _____________________________________________________________________________

        199     Pembayaran Pendahuluan  untuk pembayaran pajak sebelum 
                skp Bea Meterai         diterbitkan surat ketetapan pajak Bea 
                                Meterai
        _____________________________________________________________________________

        300     STP Bea             Meterai untuk pembayaran jumlah yang  
                                masih harus dibayar yang tercantum dalam  
                                STP Bea Meterai
        _____________________________________________________________________________

        310     SKPKB Bea Meterai       untuk pembayaran jumlah yang masih  
                                harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB  
                                Bea Meterai
        _____________________________________________________________________________

        320     SKPKBT Bea Meterai      untuk pembayaran jumlah yang masih  
                                harus dibayar yang tercantum dalam  
                                SKPKBT Bea Meterai
        _____________________________________________________________________________


    19a.    MAP/Kode Jenis Pajak 0175 untuk Penjualan Benda Meterai
        _____________________________________________________________________________

          KODE
          JENIS     JENIS SETORAN               KETERANGAN
        SETORAN
        _____________________________________________________________________________

        100     Penjualan Benda Meterai     untuk pembayaran penjualan Benda 
                                Meterai.
        _____________________________________________________________________________

        199     Pembayaran Pendahuluan  untuk pembayaran pajak sebelum  
                skp Benda Meterai       diterbitkan surat ketetapan pajak Benda 
                                Meterai
        _____________________________________________________________________________

        300     STP Benda Meterai       untuk pembayaran jumlah yang masih  
                                harus dibayar yang tercantum dalam STP 
                                Benda Meterai
        _____________________________________________________________________________

        310     SKPKB Benda Meterai     untuk pembayaran jumlah yang masih  
                                harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB 
                                Benda Meterai
        _____________________________________________________________________________

        320     SKPKBT Benda Meterai        untuk pembayaran jumlah yang masih  
                                harus dibayar yang tercantum dalam  
                                SKPKBT Benda Meterai
        _____________________________________________________________________________


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/194pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1