User Tools

Site Tools


peraturan:kep:192pj.2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen
perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada
Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;

Mengingat:

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia 4740);

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ./2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata
    Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa
    PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
    Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen
    di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108
            PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA.

PERTAMA:

Kantor Pelayanan pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Timur dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara ditetapkan sebagai tempat mulai
berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 29/PJ./2008, tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam
Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor
Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan.

KEDUA:

Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum
pertama adalah mulai Masa Pajak Desember 2008.

KETIGA:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

2.  Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
    Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   19 November 2008

Direktur Jenderal Pajak,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/kep/192pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1