User Tools

Site Tools


peraturan:kep:18pj1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 18/PJ/1995

                              TENTANG

            TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan penyegelan tempat atau ruangan dalam rangka pemeriksaan di bidang 
    perpajakan dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 
    27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN 
DI BIDANG PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

Penyegelan tempat atau ruangan tertentu adalah penyegelan tempat atau ruangan yang diduga digunakan 
untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang 
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tidak dpindahtangankan, 
dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.


                        Pasal 2

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memberi kesempatan 
kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan/atau apabila Wajib 
Pajak tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan/atau apabila Wajib Pajak menolak 
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan 
ditunda.


                        Pasal 3

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempelkan kertas segel 
    sedemikian rupa sehingga tempat atau ruangan yang disegel tidak dapat dimasuki, dibuka, 
    dipindahkan atau dilepas tanpa merusak kertas segel.

(2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas dasar Surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan 
    oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh dua orang saksi, salah 
    seorang di antaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam 
    hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.

(3) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan.

(4) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditanda tangani oleh 
    Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menolak menandatangani Berita Acara 
    Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara penyegelan dengan 
    menyebutkan alasannya.

(6) Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli diserahkan kepada 
    Wajib Pajak yang diperiksa.


                        Pasal 4

(1) Penyegelan dibuka kembali secepatnya apabila Wajib Pajak atau wakil/kuasanya telah memberi izin 
    kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang disegel.

(2) Setelah lewat batas waktu enam hari Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap tidak memberi izin 
    kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki atau memeriksa tempat atau ruangan yang disegel, 
    Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka kertas segel serta melakukan pemeriksaan.

(3) Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan dua orang saksi, salah 
    seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam 
    hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.

(4) Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita 
    Acara pembukaan kertas segel.

(5) Berita Acara pembukaan kertas segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dan ditandatangani 
    oleh Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Apabila saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara 
    pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara 
    pembukaan kertas segel dengan menyebutkan alasannya.

(7) Berita Acara pembukaan kertas segel dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli 
    diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.


                        Pasal 5

Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan dari Kepolisian Negara dan/atau 
Pemerintah Daerah setempat.


                        Pasal 6

Bentuk dan isi kertas segel, Berita Acara penyegelan, Berita Acara pembukaan kertas segel, sesuai dengan 
lampiran keputusan ini.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/18pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1