KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-186/PJ/2015
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2012** tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-13/PJ/2014**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
KESATU
:
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
KEDUA
:
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA
:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KEEMPAT
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
3.
Para Kepala Kantor PelayananPajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO