User Tools

Site Tools


peraturan:kep:184pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 184/PJ./2002

                              TENTANG

           PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON PERFORMING

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu dan atau bagi 
    Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah;
b.  bahwa perlakuan pajak atas penghasilan bank berupa bunga kredit non performing perlu diatur khusus 
    untuk menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan 
    Pemerintah;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan adanya perubahan Pernyataan 
    Standar Akuntansi Keuangan/PSAK nomor 31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000), perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan 
    Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing;

Menimbang :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 253, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK 
BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang 
diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet.


                        Pasal 2

(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui 
    pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok 
    kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah 
    pelunasan pokok kredit.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan 
Penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.


                        Pasal 4

(1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan 
    macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran 
    dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

(2) Daftar debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut, nama debitur, alamat, 
    NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta 
    jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal 
    laporan keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran 
    II dan Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-273/PJ./1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.42/1998 tanggal 30 Desember 
1998, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/184pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1