User Tools

Site Tools


peraturan:kep:180pj2006
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 180/PJ./2006

                              TENTANG

          PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT 
       DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI 
                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan 
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    132/PMK.01/2006, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu 
    diatur penomoran kode surat dan cap dinas untuk unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa sehubungan belum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang 
    penomoran kode surat dan cap dinas untuk unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan 
    nomenklatur baru, maka perlu ditetapkan pengaturan penggunaan nomor kode surat dan cap dinas 
    sementara melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak;
c.  bahwa berdasarkan hal-hal pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tentang Penggunaan Nomor Kode Surat dan Cap Dinas Sementara untuk Unit-Unit di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2006;

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem 
    Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    473/KMK.01/2004;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen 
    Keuangan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat 
    di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS 
SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN 
REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006.


PERTAMA :

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat, serta cap dinas sementara untuk unit-unit di lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-1 sampai dengan I-7 dan Lampiran II-1
sampai dengan II-6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA   :

a.  Cap Instansi Direktorat Jenderal/Sekretariat Direktorat Jenderal/Direktorat/Kantor digunakan untuk 
    menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), Pejabat 
    Sementara (Pjs.), atau untuk beliau (u.b.) Direktur Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/
    Kepala Kantor;
b.  Cap Jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal/Tenaga Pengkaji/Direktur /Kepala Kantor digunakan untuk 
    menyertai tanda tangan Sekretaris Direktorat Jenderal/Tenaga Pengkaji/Direktur/Kepala Kantor.


KETIGA  :

Kode surat dan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan 
sementara sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penomoran 
kode surat dan cap dinas untuk unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan nomenklatur baru.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2007.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur;
3.  Para Tenaga Pengkaji;
4.  Para Kepala Kantor Wilayah;
5.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
7.  Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
8.  Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2006
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/kep/180pj2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1