User Tools

Site Tools


peraturan:kep:17pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 17/PJ./2002

                              TENTANG

        BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN 
                DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan lapangan dalam rangka pelaksanaan pasal 31
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu untuk 
    menyesuaikan sarana administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Daftar yang Digunakan dalam 
    Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 
    3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan Pajak;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemeriksaan Lapangan;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT 
DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN.


                        Pasal 1

Bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan daftar yang digunakan dalam kegiatan pelaksanaan 
pemeriksaan lapangan disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

Dalam hal Bentuk, jenis dan kode kartu, formulir, surat, dan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
belum diterbitkan, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat, dan daftar yang selama ini berlaku dapat 
digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2002.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat, 
dan daftar yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana ditetapkan dalam:
1.  Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman 
    Pemeriksaan Pajak;
2.  Lampiran 1 sampai dengan lampiran 30.1 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/17pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1