KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-178/PJ/2018
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-04/PJ/2017**
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0**9/PMK.03/2018**;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **12/PMK.03/2017** tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**.
PERTAMA
:
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai masa pajak Juli 2018.
KEDUA
:
Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berpindah lokasi KPP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.
KETIGA
:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
3.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
4.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
5.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;
6.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
7.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
8.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
9.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
10.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
11.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;
12.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;
13.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;
14.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;
15.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
16.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
17.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;
18.
Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;
19.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing;
20.
Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;
21.
Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;
22.
Kepala KPP Madya Jakarta Timur;
23.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
24.
Kepala KPP Madya Jakarta Barat; dan
25.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. ROBERT PAKPAHAN |
|