User Tools

Site Tools


peraturan:kep:178pj2018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-178/PJ/2018

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-04/PJ/2017**

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0**9/PMK.03/2018**;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **12/PMK.03/2017** tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPh PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**.

PERTAMA

:

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai masa pajak Juli 2018.

KEDUA

:

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berpindah lokasi KPP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.

KETIGA

:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEEMPAT

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

3.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;

 

 

4.

Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;

 

 

5.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan ln.formasi;

 

 

6.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

7.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

 

 

8.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;

 

 

9.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;

 

 

10.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

 

 

11.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;

 

 

12.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara;

 

 

13.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat;

 

 

14.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;

 

 

15.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;

 

 

16.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

 

 

17.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;

 

 

18.

Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;

 

 

19.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing;

 

 

20.

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;

 

 

21.

Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;

 

 

22.

Kepala KPP Madya Jakarta Timur;

 

 

23.

Kepala KPP Madya Jakarta Utara;

 

 

24.

Kepala KPP Madya Jakarta Barat; dan

 

 

25.

Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran

 

 

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juni 2018
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

ROBERT PAKPAHAN
  

 

peraturan/kep/178pj2018.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1