User Tools

Site Tools


peraturan:kep:178pj2017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-178/PJ/2017

TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 YANG
DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN
MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26
BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-04/PJ/2017**

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal pajak tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/ a tau Pemungutan Pajak Penghasilan; dan

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalarn Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai masa pajak September 2017.

KEDUA

:

Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA berpindah lokasi KPP, ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.

KETIGA

:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang terpisah dari Keputusan Direktur Jenderal ini untuk menetapkan Pemotong PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEEMPAT

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.

Direktur Peraturan Perpajakan I;
Direktur Peraturan Perpajakan II;
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
Direktur Transformasi Proses Bisnis;

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat;
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur; Kepa!a Kanwil DJP Jakarta Utara;

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu;

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat;

Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa;

Kepala KPP Badan dan Orang Asing;

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat;

Kepala KPP Madya Jakarta Selatan I;

Kepala KPP Madya Jakarta Timur; dan

Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juli 2017

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/kep/178pj2017.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1