User Tools

Site Tools


peraturan:kep:173pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 173/PJ./2002

                              TENTANG

                    PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993, sudah tidak sesuai dengan kondisi 
    nyata dari gaji yang diterima oleh karyawan asing pada saat ini;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
4   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, 
    Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah 
besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang 
diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak 
dan gas bumi.


                        Pasal 2

Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak ini digunakan dalam hal:
a.  terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya 
    pajak yang seharusnya terutang;
b.  diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak 
    seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
c.  Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan 
    asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.


                        Pasal 3

Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus 
memperhatikan:
a.  Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan;
b.  Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja);
c.  Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993 tentang Pedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002 dan digunakan mulai tahun pajak 
2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/173pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1