User Tools

Site Tools


peraturan:kep:172pj.1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 172/PJ./1998

                              TENTANG

      PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
   TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
           DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN 
             DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang
    menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ./1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR 
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998


                        Pasal I

Merubah Lampiran V sebagai berikut :
Kolom 1 Nomor Urut              :   26
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak    :   Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak 
                            Penghasilan Pasal 21.
Kolom 3 Dasar Hukum             :   Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
                            sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
                            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
Kolom 4 Dilimpahkan kepada          :   Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kolom 5 Keterangan              :   ---


                        Pasal II

Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-110/PJ./1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/172pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1