peraturan:kep:172pj.1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 172/PJ./1998 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas- tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ./1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998 Pasal I Merubah Lampiran V sebagai berikut : Kolom 1 Nomor Urut : 26 Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak : Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21. Kolom 3 Dasar Hukum : Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Kolom 4 Dilimpahkan kepada : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kolom 5 Keterangan : --- Pasal II Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ./1997 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal III Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Agustus 1998 DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/172pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1