User Tools

Site Tools


peraturan:kep:171pj.2002-2
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 171/PJ./2002

                              TENTANG

       RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 28 MARET 2002 
               TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
              BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung terdapat kekeliruan pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 
tanggal 28 Maret 2002, dengan ini perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1.      Tertulis :
    'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
    (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'   

    Seharusnya: 
    'Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak untuk bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
    (berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya).'    

2.      Tertulis: 
    'Kredit Pajak (1% x Rp 600.000.000)'   

    Seharusnya: 
    'PPh Pasal 25 ayat (7) yang telah dibayar'    

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah 
dibetulkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/171pj.2002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1