User Tools

Site Tools


peraturan:kep:16pj.61993
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 16/PJ.6/1993

                              TENTANG

              PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
              YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 
    jo. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    berasal dari pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II diatur 
    lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa oleh karena itu perlu diatur pedoman pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 
    3315);
2.  Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 
    54);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil 
    Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Kehutanan Nomor : 596/Menhut-IV/1993 tanggal 29 Maret 1993 perihal Perbandingan Tertimbang 
Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah tahun 1993/1994.

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG 
BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a.  Iuran Hasil Hutan atas kayu adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti sebagian nilai 
    intrinsik dari hasil hutan yang dipungut diseluruh Indonesia, yang dikenakan kepada Pemegang Hak 
    Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pengusahaan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu.
b.  Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pembayaran Pajak 
    Bumi dan Bangunan atas tanah hutan blok tebangan, yang besarnya dan tatacara pembayarannya 
    diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 jo. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991;
c.  Angka Perbandingan Tertimbang adalah prosentase tertentu yang digunakan untuk menghitung bagian 
    penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu bagi setiap 
    Daerah Tingkat II.


                        Pasal 2

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu 
kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1993/1994 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan 
sebagai berikut:
a.  Direktur Pajak Bumi dan Bangunan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuka rekening 
    untuk menampung 20% (dua puluh persen) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan asal Iuran Hasil 
    Hutan atas Kayu;
b.  Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud butir (a) diatas dipindahbukukan dari 
    rekening Direktur Pajak Bumi dan Bangunan langsung ke Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V.
c.  Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V memindahbukukan ke rekening masing-masing instansi yang 
    berhak menurut ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-424/PJ.6/1992 tanggal 9 
Oktober 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,    

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/16pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1