User Tools

Site Tools


peraturan:kep:16pj.11996
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 16/PJ.1/1996

                              TENTANG

             PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/PJ.24/1995 
              TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dengan adanya beberapa perubahan peraturan tentang tata cara pemungutan, penyetoran serta 
pelaporan Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 
    tanggal 21 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas 
    Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta 
    Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 
    1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi dan 
    Premi Reasuransi  yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI
    dan Pensiunan Atas Penghasilan yang dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994  tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas 
    Hadiah Undian;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
    Sertifikat Bank Indonesia;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 
    tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham 
    di Bursa Efek;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 
    Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
    Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 
    1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :    598/KMK.04/1994 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final atas Penghasilan sehubungan 
    dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 
tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi sebagaimana tercantum 
dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1996
a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

NURYADI
peraturan/kep/16pj.11996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1