User Tools

Site Tools


peraturan:kep:168pj.211984
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 168/PJ.21/1984

                              TENTANG

       PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan 
    bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas 
    memerlukan waktu yang cukup lama;    
b.      bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib 
    Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak 
    yang bersangkutan;    
c.      bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat 
    pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;    
                    
Mengingat :

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;    

                          MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.    


                        Pasal 1

Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun 
pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan 
tanggal 30 April 1984.


                        Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta    
Pada tanggal 15 Maret 1984    
DIREKTUR JENDERAL PAJAK    

ttd      

Drs. SALAMUN A.T.    
NIP. 060036174
peraturan/kep/168pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1