User Tools

Site Tools


peraturan:kep:167pj2015

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SALINAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-167/PJ/2015

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.01/2006** tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyem purnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.01/2006** tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal;

 

 

c.

bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat Nomor S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan;

 

 

d.

bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015 tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat J enderal Pajak;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **84/PMK.01/2007** tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **171/PMK.01/2012**;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **133/PMK.01/2011** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **172/PMK.01/2012**;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **134/PMK.01/2011** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **173/PMK.01/2012**;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

PERTAMA

:

Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

 

 

KEDUA

:

Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

 

 

KETIGA

:

Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana  yang  telah  ditetapkan  dengan Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak Nomor  KEP-250/PJ/2014.

 

 

 

KEEMPAT

:

Daftar Standar Operasional Prosedur lnstansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.

 

 

 

 

 

 

KELIMA

:

Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.

 

 

 

 

 

 

 

KEENAM

:

Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,
sebagai tambahan dan/ atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.

 

 

 

 

 

 

 

KETUJUH

:

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru dimaksud.

 

 

 

 

 

 

 

KEDELAPAN

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan  Keputusan Direktur  Jenderal  ini  disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

 

 

 

2.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
                    
                   ttd

   SIGIT PRIADI PRAMUDITO

 

peraturan/kep/167pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1