User Tools

Site Tools


peraturan:kep:166pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-178/PJ/2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000

SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN

APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H)

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Pengusaha Kena Pajak PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 telah mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) melalui surat nomor 044/H101000/2020-S4 tanggal 16 Maret 2020 hal Permohonan Penetapan sebagai Wajib Pajak yang Menggunakan APlikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H);

 

 

b.

bahwa PT Pertamina (Persero) NPWP NPWP 01.001.664.0-051.000 dinyatakan telah lolos User Acceptance Test (UAT) Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) berdasarkan Berita Acara UAT Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) nomor BA-18/PJ.1234/2020 tanggal 2 Maret 2020;

 

 

c.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang DIharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019**;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2019** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H).

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Wajib Pajak di bawah ini.

 

 

Nama                : PT Pertamina (Persero)

 

 

NPWP               : 01.001.664.0-051.000

 

 

sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).

 

 

 

KEDUA

:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

 

 

KETIGA

:

Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban:

 

 

1.

mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

3.

menjaga kerahasiaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase dimaksud.

 

 

4.

tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

5.

membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

 

 

 

 

KEEMPAT

:

Dalam hal PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

 

 

 

KELIMA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

 

KEENAM

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

3.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

4.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

 

 

5.

DIrektur Teknologi Informasi dan Komunikasi;

 

 

6.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

7.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

 

 

8.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;

 

 

9.

Pimpinan PT Pertamina (Persero).

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/166pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1