User Tools

Site Tools


peraturan:kep:1640pj.21985
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 1640/PJ.2/1985

                              TENTANG

           PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK 
 MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, 
              SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak 
    pada khususnya dan untuk dapat memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban 
    perpajakannya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian segala sesuatu yang 
    menyangkut hak dan kewajiban Wajib Pajak;
b.  bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas 
    Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan pengarahan yang ditetapkan 
    Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang-wewenang tertentu Direktur 
    Jenderal Pajak kepada para Kepala Inspeksi Pajak;

Mengingat :

Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL KEPADA
KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT 
KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT 
PEMBERITAAN.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat 
Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dilimpahkan kepada 
Kepala Inspeksi Pajak.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984 dengan catatan bahwa segala sesuatu akan 
diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/kep/1640pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1