User Tools

Site Tools


peraturan:kep:163pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 163/PJ/2003

                              TENTANG

                PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN 
         DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam 
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
4.  Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM 
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1).    Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 
    pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama 
    Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah 
    sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan 
    dari penghasilan bruto Wajib Pajak badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang 
    bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

(2).    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak 
    yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) 
    atau ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

(3).    Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua 
    setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                        Pasal 2

(1).    Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak yang belum dewasa yang pengenaan 
    pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tersebut 
    pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.

(2).    Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghasilan yang 
    semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak 
    berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tersebut tidak ada 
    hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat 
    atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha 
    orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan 
    lurus dan atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan 
    apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.


                        Pasal 3

(1).    Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam tahun 
    pajak dilaporkannya penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 
    Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan.

(2).    Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan 
    tersebut belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun 
    pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan 
    tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 
    Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil 
    Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 
    dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

(2) Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat:
    a.  Nama lengkap Wajib Pajak;
    b.  Alamat jelas Wajib Pajak;
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d.  Jenis Penghasilan yang dibayar zakatnya;
    e.  Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;
    f.  Besarnya penghasilan;
    g.  Besarnya zakat atas penghasilan.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/163pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1