User Tools

Site Tools


peraturan:kep:162pj.2004
                        KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 162/PJ./2004

                              TENTANG

     PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK 
           OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan 
cuti bersama serta memberikan pelayanan kepada Wajib pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dam Pelaporan Pajak Masa 
Pajak Oktober 2004;

Mengingat :

(1)     Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan LN RI Tahun 
    1983 No, 49; TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 
    2000 (LN RI Tahun 2000 No, 126;TLN RI No.3984);
(2)     Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN No.3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 
    No. 127; TLN RI No. 3985);
(3)     Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak PenghasiIan (LN RI Tahun 1983, No.51; TLN No.3264) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 
    128; TLN RI No. 3986);
(4)     Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara 
    Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
    keputusan Menteri Keuangan No. 326/KMK.03/2003;
(5)     Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian 
    Laporan Yang Jatuh Temponya bertepatan dengan Hari Libur;
(6)     Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh 
    Temponya bertepatan dengan Hari Libur;

                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK 
OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA.


                        Pasal 1

(1)     Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan cuti 
    bersama tanggal 17, 18, 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat) kewajiban Perpajakan PPh Pasal 
    21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh 
    Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran 
    tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, 
    maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004. 

(2)     Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama seba­gaimana tsb di atas, untuk kewajiban 
    perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran 
    pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, 
    Pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari senin tanggal 
    22 November 2004.

(3)         Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai 
    dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dari penyampaian laporannya dilakukan 
    paling lambat pada tanggal 22 November 2004.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur  Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggat 27 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO 
NIP 060027375
peraturan/kep/162pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1