User Tools

Site Tools


peraturan:kep:162pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 162/PJ./2001

                              TENTANG

       PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan pengawasan
    pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, perlu mengoptimalkan kelancaran pengoperasian
    Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak;
b.  bahwa data Wajib Pajak yang lengkap, akurat dan mutakhir yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak,
    diperlukan untuk mendukung kebijaksanaan dan pengambilan keputusan Direktorat Jenderal Pajak;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi
    Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tanggal 10 April 1997;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 03 Januari 2001 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi
    Sistem Informasi Perpajakan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI
PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Sistem Informasi Perpajakan adalah
sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan
menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal.


                        Pasal 2

(1) Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan menjadi salah satu unsur utama penilaian kinerja Kantor
    Pelayanan Pajak, disamping unsur penilaian lainnya seperti kinerja penerimaan, kinerja penagihan
    dan kinerja pemeriksaan.
(2) Unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan meliputi :
    a.  Perekaman data;
    b.  Kelengkapan data yang direkam;
    c.  Pelaksanaan back-up data;
    d.  Penyimpanan bank-up data;
    e.  Pembuatan laporan-laporan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Perpajakan;
    f.  Perawatan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak;
    g.  Peningkatan pembinaan Sumber Daya Manusia di bidang komputer;
    h.  Pengiriman/Transfer data melalui VSAT dan media elektronis.


                        Pasal 3

Pelaksanaan penilaian kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak 
dilaksanakan oleh Direktorat Informasi Perpajakan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui
pengamatan lapangan berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan data hasil transfer serta back up data yang diterima Direktorat
Informasi Perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Laporan Penilaian Kinerja Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pajak setiap 4 (empat) bulan sekali mulai periode penilaian Januari sampai dengan April 2001, selambat-
lambatnya tanggal 20 pada bulan setelah periode penilaian berakhir.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlau sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001
Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/162pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1