User Tools

Site Tools


peraturan:kep:161pj2021

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-161/PJ/2021

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RINCIAN TUGAS SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN I SERTA SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN II PADA DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keberatan dan banding, perlu untuk mengatur kembali pemerataan beban kerja seksi-seksi pada Subdirektorat Banding dan Gugatan II Direktorat Keberatan dan Banding;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, antara lain telah ditetapkan rincian tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan II Direktorat Keberatan dan Banding;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Diktum PERTAMA angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada kantor pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor **57 TAHUN 2020** tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); 

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RINCIAN TUGAS SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN I SERTA SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN II PADA DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. 

 

Pasal I

Ketentuan Diktum KEDUA angka 2 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Rincian Tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan I serta Subdirektorat Banding dan Gugatan II Pada Direktorat Keberatan dan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diubah sebagai berikut:

KEDUA

:

Mengubab tugas Subdirektorat Banding dan Gugatan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 dan Pasal 564 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 menjadi: 

 

 

1.

Tugas Subdirektorat 

 

 

 

Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak di lingkungan:

 

 

 

a.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau;

 

 

 

b.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Kalimantan;

 

 

 

c.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Sulawesi;

 

 

 

d.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Bali;

 

 

 

e.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Nusa Tenggara;

 

 

 

f.

Kantor Wilayah DJP di Pulau Papua dan Maluku;

 

 

 

g.

Kantor Wilayah DJP di Jawa selain wilayah kerja Subdirektorat Banding dan Gugatan I; dan

 

 

 

h.

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

 

 

2.

Tugas Seksi

 

 

 

a.

Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di lingkungan

 

 

 

 

1)

Kantor Wilayah DJP Aceh;

 

 

 

 

2)

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I;

 

 

 

 

3)

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II;

 

 

 

 

4)

Kantor Wilayah DJP Riau;

 

 

 

 

5)

Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau; 

 

 

 

 

6)

Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi;

 

 

 

 

7)

Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung; 

 

 

 

 

8)

Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung;

 

 

 

 

9)

Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;

 

 

 

 

10)

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat; dan

 

 

 

 

11)

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat

 

 

 

b.

Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di lingkungan:

 

 

 

 

1)

Kantor Wilayah DJP Banten; 

 

 

 

 

2)

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I;

 

 

 

 

3)

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II;

 

 

 

 

4)

Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III;

 

 

 

 

5)

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I;

 

 

 

 

6)

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II;

 

 

 

 

7)

Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

 

 

8)

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua; dan

 

 

 

 

9)

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga. 

 

 

 

c.

Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di lingkungan:

 

 

 

 

1)

Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;

 

 

 

 

2)

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;

 

 

 

 

3)

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II;

 

 

 

 

4)

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III;

 

 

 

 

5)

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah;

 

 

 

 

6)

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara; 

 

 

 

 

7)

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;

 

 

 

 

8)

Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;

 

 

 

 

9)

Kantor Wilayah DJP Bali; 

 

 

 

 

10)

Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara;

 

 

 

 

11)

Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku; dan 

 

 

 

 

12)

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. 

 

 

 

 

 

 

Pasal II

Salinan Keputusan Direktur Jenderal inii disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; 

5. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;

6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan                Direktorat Jenderal Pajak;

7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 

9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 2021
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/161pj2021.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1