User Tools

Site Tools


peraturan:kep:161pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 161/PJ./2001

                              TENTANG

           JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN 
      DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN 
                                                 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kemudahan pembagian 
penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pemerintah Daerah 
perlu pengaturan kembali jumlah angka Nomor Pokok Wajib Pajak serta dalam rangka melaksanakan 
ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan 
Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan 
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
lndonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN 
KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA 
PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM
    
                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1.  Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan 
    Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 
    (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan 
    Kode Administrasi Perpajakan.

2.  Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang 
    berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.

4.  Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak   tertentu yang 
    berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

5.  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.

6.  Pemindahan Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dari 
    tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan 
    pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status 
    perusahaan.

7.  Pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan 
    Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan 
    Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan 
    usaha atau perubahan status perusahaan.

8.  Saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat pendirian dan saat usaha 
    nyata-nyata mulai dilakukan.

9.  Surat pernyataan pindah adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan disampaikan 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat 
    terdaftar dari suatu Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status 
    perusahaan.

10. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak 
    ke Kantor Pelayanan Pajak baru yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, karena alasan 
    pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status 
    perusahaan.

11. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.

12. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.


                         BAB II
                 JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN
                         KEGIATAN USAHA

                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak   badan, 
    wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan 
    setelah saat usaha mulai dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai 
    dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena 
    Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 
    pada akhir bulan berikutnya.

(3) Wajib Pajak orang pribadi selain yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang memerlukan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib 
    Pajak.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(5) Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang :
    a.  memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    b.  tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam 
        suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan 
        sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

(6) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), 
    ayat (4), dan ayat (5) huruf b diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak secara jabatan.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mendaftarkan 
    diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya 
    meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib 
    mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan 
    usaha Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) melaporkan usahanya ke 
    Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah 
    kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak terdaftar.


                        BAB III
                TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR
                      POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN
                   PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor 
    Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke 
    Kantor Pelayanan Pajak.

(2) Berdasarkan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak 
    menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan atau Surat 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(3) Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar 
    paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya 
    diterima secara lengkap.

(4) Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga) 
    hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, 
    dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari 
    kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima 
    secara lengkap.


                        Pasal 5

Bentuk formulir, persyaratan, dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam pendaftaran dan pelaporan 
kegiatan usaha serta pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        BAB IV
            TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN
                 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN
                 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 6

(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan 
    usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang 
    mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib 
    Pajak wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah 
    beserta persyaratannya.

(2) Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan :
    a.  Surat Pindah, untuk diberikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya 
        setelah surat pernyataan pindah diterima, guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru, 
        dalam hal surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap telah 
        disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
    b.  Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, paling lama pada hari kerja 
        berikutnya, dalam hal surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap 
        disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak baru, atau setelah menerima Surat Pindah dari 
        Wajib Pajak yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak lama.


                        Pasal 7

Dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka :
1.  Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari kerja berikutnya 
    setelah menerima surat pernyataan pindah beserta persyaratannya secara lengkap dari Pengusaha 
    Kena Pajak atau pemberitahuan adanya surat pernyataan pindah dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
2.  Kantor Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan bila 
    diperlukan sekaligus menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar 
    paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
3.  Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena  Pajak 
    setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 8

Dalam hal surat pernyataan pindah selain berisikan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga 
menyatakan pindah tempat kegiatan usaha, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan 
Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) 
hari kerja setelah diterimanya Surat Pindah dari Wajib Pajak yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak lama.


                        Pasal 9

Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan 
Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak baru yang 
isinya antara lain :
1.  Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
2.  Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
3.  Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau Pengusaha 
    Kena Pajak yang belum diselesaikan.


                        Pasal 10

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan 
warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subjek 
Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya 
wajib melaporkan dengan mengisi formulir yang ditentukan.


                        Pasal 11

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
    b.  wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
    c.  warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
    d.  Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku;
    e.  bentuk usaha tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
    f.  Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b    yang tidak 
        memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

(2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan 
    apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari 
    hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih 
    lagi disebabkan karena :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan 
        tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
    b.  Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
    c.  sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

(3) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak 
    pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(4) Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha 
    Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya 
    permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).


                        Pasal 12

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 11 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa suami telah terdaftar sebagai 
    Wajib Pajak dan berlaku sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan.

(2) Berkas Wajib Pajak wanita kawin yang Nomor Pokok Wajib Pajak-nya telah dihapus tersebut :
    a.  diserahkan atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wanita tersebut terdaftar 
        ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai 
        uraian singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk digabung dengan berkas Wajib 
        Pajak suami.
    b.  digabungkan dengan berkas Wajib Pajak suami, dalam hal Wajib Pajak wanita kawin 
        terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suami terdaftar.


                        Pasal 13

(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
    dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan oleh :
    a.  Wajib Pajak atau kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus;
    b.  Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
        1)  Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan  Kematian 
            atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan 
            harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
        2)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f, 
            berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

(2) Dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran 
    bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan 
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah 
    berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.

(3) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 
    (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima.

(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak 
    tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus 
    diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Pasal 14

Bentuk formulir, persyaratan, dan pelaksanaan di bidang administrasi dalam rangka perubahan data Wajib 
Pajak sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 15

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya 
ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus 
dilakukannya.


                        Pasal 16

Dalam hal formulir pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan usaha dan 
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini belum 
diterbitkan, formulir yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 27/PJ./1995 
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak 
dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-150/PJ/1999, dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2001.


                         BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 17

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP - 516/PJ./2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran 
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 18

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/161pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1