User Tools

Site Tools


peraturan:kep:160pj2004
                        KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 160/PJ/2004

                              TENTANG

                  PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang  :

a.  Bahwa dalam rangka mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak yang memohon penegasan 
    diperlukan koordinasi dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelesaikan hal tersebut. 
b.  Bahwa dengan semakin banyaknya permohonan penegasan ke Kantor Pusat masalah perpajakan 
    yang diajukan wajib Pajak, maka dalam rangka mempercepat penanganannya diperlukan pula 
    koordinasi dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk mempelajari lebih lanjut 
    permasalahannya. 
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penegasan Permasalahan Perpajakan. 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984); 
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985); 
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN 
PERPAJAKAN.


PERTAMA :

Membentuk susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
ini.


KEDUA :

Tim Penanganan Permasalahan Perpajakan mempunyai tugas sebagai berikut :
1.  Mempersiapkan bahan-bahan dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan masalah yang diajukan 
    Wajib Pajak; 
2.  Mempersiapkan konsep Surat Tanggapan kepada Wajib Pajak; 
3.  Menghadiri rapat rutin untuk membahas permasalahan yang diajukan Wajib Pajak; 
4.  Melaporkan hasil-hasil pembahasan rapat untuk penegasan kepada Direktur teknis terkait; 
5.  Mempelajari dan meneliti penegasan-penegasan yang serupa sebagai acuan penegasan selanjutnya; 
6.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak. 


KETIGA :

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan 
Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Anggota Tim.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/160pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1