User Tools

Site Tools


peraturan:kep:157pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 157/PJ./2000

                              TENTANG

               TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA 
                PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran 
dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran 
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana 
penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
2.  Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja 
    Negara;
3.  Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    Instansi Pemerintah;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan 
    Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar 
    Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB);
7.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-15/A/2000 
    dan Nomor KEP-87/PJ./2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA 
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB).


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
bagian Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian 
    Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a.  kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak 
        Bumi dan Bangunan;
    b.  pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.  Komputerisasi perpajakan;
    d.  peningkatan kualitas sumber daya manusia;
    e.  kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

(1) Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris 
    Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    meliputi :
    a.  di tingkat pusat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat PBB;
    b.  di tingkat daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak 
        Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Pajak 
        (Karikpa), dan Kantor Penyuluhan Pajak yang memiliki DIK/DIP tersendiri.

(3) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan 
    merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
    mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran 
    berjalan.

(4) Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-
    kurangnya mencakup :
    a.  skala prioritas kegiatan;
    b.  kelengkapan dokumen;
    c.  kewajaran biaya/harga;
    d.  aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas;
    e.  keterkaitan jenis kegiatan dengan program/prioritas Kantor Pusat Ditjen Pajak.

(5) Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju,
    tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang
    diusulkan.


                        Pasal 4

(1)     Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara 
    BP-PBB.

(2) Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak 
    menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB.

(3) Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000.


                        Pasal 5

(1) Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan 
    oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan 
    rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal 
    Anggaran untuk disahkan.

(2) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada 
    Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan 
    pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


                        Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur 
    Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB.

(2) Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a.  penambahan dana dan kegiatan;
    b.  pengurangan dana dan kegiatan;
    c.  pengalihan dana dari kegiatan yang satu ke kegiatan yang lain;
    d.  penambahan atau pengurangan dana suatu kegiatan;
    e.  perubahan lainnya.

(3) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB.


                        Pasal 7

Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber 
dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu 
pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata 
Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB.


                        Pasal 9

(1) Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi 
    dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah.

(2) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dibebankan pada dana BP-PBB.


                        Pasal 10

Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/157pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1