peraturan:kep:157pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 157/PJ./2000
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA
PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran
dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana
penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
2. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Instansi Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB);
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-15/A/2000
dan Nomor KEP-87/PJ./2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB).
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan;
b. pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c. Komputerisasi perpajakan;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia;
e. kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
(1) Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
a. di tingkat pusat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat PBB;
b. di tingkat daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Pajak
(Karikpa), dan Kantor Penyuluhan Pajak yang memiliki DIK/DIP tersendiri.
(3) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan
merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran
berjalan.
(4) Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-
kurangnya mencakup :
a. skala prioritas kegiatan;
b. kelengkapan dokumen;
c. kewajaran biaya/harga;
d. aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas;
e. keterkaitan jenis kegiatan dengan program/prioritas Kantor Pusat Ditjen Pajak.
(5) Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju,
tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang
diusulkan.
Pasal 4
(1) Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara
BP-PBB.
(2) Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak
menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB.
(3) Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000.
Pasal 5
(1) Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan
rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal
Anggaran untuk disahkan.
(2) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan
pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB.
(2) Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penambahan dana dan kegiatan;
b. pengurangan dana dan kegiatan;
c. pengalihan dana dari kegiatan yang satu ke kegiatan yang lain;
d. penambahan atau pengurangan dana suatu kegiatan;
e. perubahan lainnya.
(3) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB.
Pasal 7
Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber
dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu
pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata
Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB.
Pasal 9
(1) Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi
dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah.
(2) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibebankan pada dana BP-PBB.
Pasal 10
Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/157pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1