peraturan:kep:155pj2007
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 155/PJ/2007
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI KANTOR WILAYAH DJP
DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI
PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA,
KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II,
SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta,
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian
Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, perlu dibentuk kepanitiaan guna mendukung kesiapan dan
kelancaran acara dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Panitia Peresmian Modernisasi Kantor
Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor
Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta.
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.01/2007;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata
Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI
KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN
KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP
DI YOGYAKARTA.
PERTAMA
Membentuk Panitia Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa
Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa tengah I,
dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta
dengan susunan panitia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA
Tugas Panitia sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mempersiapkan dan memfasilitasi
segera kebutuhan pelaksanaan acara :
1. Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II,
serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa
Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II oleh Menteri Keuangan RI, dan
2. Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta oleh Gubernur DI Yogyakarta.
KETIGA
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para anggota Panitia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/kep/155pj2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1