User Tools

Site Tools


peraturan:kep:155pj2007
                KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP - 155/PJ/2007

                        TENTANG

          PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI KANTOR WILAYAH DJP 
    DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN KANTOR 
         PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI 
             PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA,
          KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, 
           SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan 
    Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor 
    Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, 
    Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian 
    Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, perlu dibentuk kepanitiaan guna mendukung kesiapan dan 
    kelancaran acara dimaksud;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Panitia Peresmian Modernisasi Kantor 
    Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor 
    Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan 
    di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor 
    Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta.

Mengingat :

1.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    55/PMK.01/2007;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata 
    Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI 
KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN 
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN 
KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP 
DI YOGYAKARTA.


PERTAMA

Membentuk Panitia Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa 
Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan 
Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa tengah I, 
dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta 
dengan susunan panitia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA

Tugas Panitia sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mempersiapkan dan memfasilitasi 
segera kebutuhan pelaksanaan acara :
1.  Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, 
    serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan 
    Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa 
    Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II oleh Menteri Keuangan RI, dan
2.  Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta oleh Gubernur DI Yogyakarta.


KETIGA

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka 
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para anggota Panitia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/kep/155pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1