User Tools

Site Tools


peraturan:kep:155pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 155/PJ./2002

                              TENTANG

    SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN 
                       ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DILAKUKAN 
         PADA TANGGAL 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN TANGGAL 24 JANUARI 2001

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain 
    sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi 
    perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan;
b.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor 
    Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan 
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai aturan pelaksanaan dari 
    Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, belum 
    diketahui masyarakat banyak sampai pada tanggal 24 Januari 2001;
c.  bahwa sebagai akibat keterlambatan sebagaimana tersebut dalam huruf b telah menimbulkan 
    ketidakadilan terutama bagi masyarakat yang membeli atau mengimpor Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001 yang semula 
    tidak dikenakan karena pada saat itu belum mengetahuinya;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, 
    perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik 
    Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 113);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 4063) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
    Nomor 60 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4129);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak 
    Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tentang Macam Dan Jenis Kendaraan 
    Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang 
    Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001.

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERUTANGNYA PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG 
MEWAH YANG DILAKUKAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2001.


                        Pasal 1

(1) Saat terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan atau impor Barang Kena 
    Pajak yang sebelum tanggal 1 Januari 2001 tidak termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 24 Januari 2001, 
    ditetapkan tanggal 31 Desember 2000.

(2) Atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
    dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 2

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang yang telah dipungut dan disetor atas penyerahan atau impor 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dimintakan 
pengembalian oleh pembeli atau importir sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, sepanjang belum 
dibebankan sebagai biaya atau menjadi unsur harga jual.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/155pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1