User Tools

Site Tools


peraturan:kep:151pj.21986
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 151/PJ.2/1986

                              TENTANG

   PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI 
                    PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak 
    pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian peninjauan kembali Surat 
    Tagihan Pajak apabila ternyata terjadi kekeliruan;
b.  bahwa Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan 
    tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan 
    Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan mengenai peninjauan kembali Surat Tagihan 
    Pajak tersebut, dipandang perlu melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala 
    Inspeksi Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 14 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983;
2.  Pasal 36 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983;
3.  Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI 
PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK.


                        Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak memberi keputusan pengurangan atau penghapusan atas Surat Tagihan 
Pajak untuk membetulkan pokok pajak yang salah dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang 
harus dibetulkan juga sehubungan dengan pembetulan pokok pajak yang bersangkutan sebagaimana 
imaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 953/KMK.04/1983 dan Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-
undang No. 6 TAHUN 1983 dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan 
perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/kep/151pj.21986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1