User Tools

Site Tools


peraturan:kep:150pj1999
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 150/PJ/1999

                              TENTANG

                PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./1995 
          TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA 
            PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan terhadap Wajib Pajak 
    Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Orang Asing maka pelayanan terhadap Wajib Pajak 
    Penanaman Modal Asing telah dibagi kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA I, Kantor Pelayanan Pajak 
    PMA II dan Kantor Pelayanan Pajak PMA III, serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Asing yang 
    bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diserahkan kepada Kantor Pelayanan 
    pajak setempat;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3566);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka 
    Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-27/PJ./1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA 
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 3 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3

    Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak tertentu dan pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak 
    tertentu adalah sebagai berikut :

    a.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk Badan Usaha Milik Daerah 
        yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan 
        Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induk atau 
        Pemerintah minimal 51%, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan 
        Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan diperkenankan memilih untuk tetap terdaftar di KPP 
        setempat.

    b.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman 
        Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri non 
        logam, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat 
        kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau 
        Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan 
        melaporkan usahanya pada KPP setempat.

    c.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing II untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman 
        Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri logam 
        dan mesin, kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat 
        kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau 
        Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan 
        melaporkan usahanya pada KPP setempat.

    d.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing III untuk seluruh Wajib Pajak Penanaman 
        Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang non-industri, 
        kecuali yang selama ini telah resmi terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
        berkedudukan dan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang bertempat kedudukan di 
        Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan Kawasan Pulau Karimun, atas 
        permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya 
        pada KPP setempat.

    e.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk Wajib Pajak Orang Asing yang 
        bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak Badan 
        Asing.

    f.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh Wajib Pajak yang telah 
        mendapat izin emisi saham dari Badan Pengawas Pasar Modal kecuali Wajib Pajak Badan 
        Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta Wajib Pajak Penanaman Modal Asing 
        yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan dan 
        Kawasan Pulau Karimun, atas permohonan Wajib Pajak diberikan kemudahan mendaftarkan 
        diri dan melaporkan usahanya pada KPP setempat.

    g.  Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah yang 
        berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Wajib Pajak Orang Asing yang 
        bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    h.  Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang atau kegiatan usaha dilakukan untuk Wajib Pajak 
        Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan 
        Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa, terbatas pada pajak penghasilan Pemotongan, 
        Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk Pasal 3 huruf b, c dan huruf d mulai berlaku 
pada tanggal 1 April 1998.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/150pj1999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1