User Tools

Site Tools


peraturan:kep:14pj.61990
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 14/PJ.6/1990

                              TENTANG

PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dasar untuk menagih pajak yang 
    terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak yang tidak/kurang 
    di bayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dan merupakan syarat untuk dapat dilakukan 
    pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa;
b.  bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang Pajak 
    Bumi dan Bangunan perlu diatur petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan 
    Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 11 ayat (3), (4) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
3.  Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan 
    Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-382/PJ.4/1985 tanggal 19 September 1985 tentang 
    Jadwal Waktu Penagihan Pajak jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  Kep-631/PJ.4/1986;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-28/PJ.7/1986 tanggal 23 Mei 1986 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Kepala Inspeksi Ipeda untuk Menerbitkan SPPT, SKP dan STP;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN 
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


                        Pasal 1

(1) Pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak 
    yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat 
    Tagihan Pajak.

(2) Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo 
    pembayaran tidak/atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa.


                        Pasal 2

Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran 1 Keputusan ini.


                        Pasal 3

Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan 
ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak 
dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Surat Edaran yang telah diterbitkan terdahulu tentang Surat 
Tagihan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/14pj.61990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1