peraturan:kep:14pj.241995
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Bentuk formulir khusus Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ.11/1990 tentang Bentuk, Jenis dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus Pajak Penghasilan Pemungutan/Pemotongan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/14pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1